Sabtu, 21 November 2009

MAKALA AKUNTANSI PERPAJAKAN

MAKALAH
AKUNTANSI PERPAJAKAN

Di Susun Oleh :
1. Michael B.
2. Trisno Indra
3. Marfathya Tirta Lingga
4. Ricky Sandiago

KATA PENGANTAR

Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga sengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...


Penulis


KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
- Permasalahan
- Ruang Lingkup Pembahasan

BAB II PEMBAHASAN
A.Pengertian dan Definisi Akuntansi Perpajakan
B.Latar Belakang Akuntansi
C.Macam-macam Akuntansi dan Pajak
D.Fungsi Akuntansi dan Pajak
E.Manfaat Akuntansi dan Pajak
- Tinjauan Pustaka
- Hasil Analisa

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
Daftar Pustaka

BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan sehari hari kita sering mendengar istilah akutansi dan pajak melalui maedia massa seperti koran televisi dan radio maupun melaui orang orang di sekitar kita. Pada umumnya orang beranggapan bahwa akutansi dan pajak hanya ber hubungan dengan dunia usaha, pemerintah, dan perusahaan saja. Sebenarnya akutansi dan pajak terlebih halnya akutnsi dapat juga dilakukan di dalam rumah tangga sekolah, dan lain lain. Yaitu dengan melakukan pencatatan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan keuangan. Pencatatan keuangan dalam akutansi dan pajak dilakukan dengan cara atau aturan tertentu. pengetahuan mengenai prosedur pencatatan akutansi sangat bermanfaat terutma sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Dalam makala ini akan dilakukan hal hal yg berkaitan erat dengan akutansi perpajakan yang meliputi : pengertian akutansi perpajakan , macam macam akutansi dan pajak, perpajakan bagi pihak pihak yg berkepentingan atau terkait. Urian ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam tentang akutnsi perpajakan.

PERMASALAHAN
Masalah yang akan di angkat dan di bahas dalam makala ini adalah tentang pengertian akutansi perpajakan seta sejarahnya, macam macam akutansi dan pajak, fung si akutansi dan pajak dalam kehidupan sehari hari dan manfaat akutansi perpajakan bagi pihak pihak yang berkepentingan dan terkait.

RUANG LINGKUP PEMBAHASAN
Ruang lingkup permasalahan yang akan di bahas dalam makala ini meliputi pengertian serta sejarah akutansi perpajakan, macam macam akutansi dan pajak, fungsi akutansi dan pajak dalam kehidupan sehari hari dan manfaat akutansi perpajakan bagi pihak pihak yang berkepentingan dan terkait.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Definisi Akuntansi
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya sedangkan pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.


B. Latar Belakang Akuntansi
Pada awalnya, pencatatan
transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya. Catatan tertua yang berhasil ditemukan sampai saat ini masih tersimpan, yaitu berasal dari Babilonia pada 3600 sebelum masehi. Penemuan yang sama juga diperoleh di Mesir dan Yonani kuno. Pencatatan itu belum dilakukan secara sistematis dan sering tidak lengkap. Pencatatan yang lebih lengkap dikembangkan di Italia setelah dikenal angka- angka desimal arab dan semakin berkembangnya dunia usaha pada waktu itu. Perkembangan akuntansi terjadi bersamaan dengan ditemukannya sistem pembukuan berpasangan (double entry system) oleh pedagang- pedagang Venesia yang merupakan kota dagang yang terkenal di Italia pada masa itu. Dengan dikenalnya sistem pembukuan berpasangan tersebut, pada tahun 1494 telah diterbitkan sebuah buku tentang pelajaran penbukuan berpasangan yang ditulis oleh seorang pemuka agama dan ahli matematika bernama Luca Paciolo dengan judul Summa de Arithmatica, Geometrica, Proportioni et Proportionalita yang berisi tentang palajaran ilmu pasti. Namun, di dalam buku itu terdapat beberapa bagian yang berisi palajaran pembukuan untuk para pengusaha. Bagian yang berisi pelajaranpe mbukuan itu berjudul Tractatus de Computis et Scriptorio. Buku tersebut kemudian tersebar di Eropa Barat dan selanjutnya dikembangkan oleh para pengarang berikutnya. Sistem pembukuan berpasangan tersebut selanjutnya berkembang dengan sistemyang menyebut asal negaranya, misalnya sistem Belanda, sistem Inggris, dan sistem Amerika Serikat. Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem Inggris dan Amerika Serikat disebut Sistem Anglo- Saxon2. Perkembangan Akuntansi dari Sistem Kontinental ke Anglo- Saxon Pada abad pertengahan, pusat perdagangan pindah dari Venesia ke Eropa Barat. Eropa Barat, terutama Inggris menjadi pusat perdagangan pada masa revolusi industri. Pada waktu itu pula akuntansi mulai berkembang dengan pesat. Pada akhir abad ke-19, sistem pembukuan berpasangan berkembang di Amerika Serikat yang disebut accounting (akuntansi). Sejalan dengan perkembangan teknologi di negara itu, sekitar pertengahan abad.

C. Macam-macam Akuntansi dan Pajak
a. AKUNTANSI
Dalam prakteknya, akuntansi memiliki beberapa macam spesialisasi yang berbeda. Macam – macam spesialisasi akuntansi secara garis besar dibedakan menjadi 2(dua) yaitu : akuntansi keuangan dan akuntansii manajemen.

1) Akuntansi keuangan (financial accounting) adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan data serta kegiatan ekonomi perusahaan yang menghasilkan laporan keuangan secara periodik yang dapat digunakan sebagai informasi intern dan ekstern perusahaan.

2) Akuntansi manajemen (management accounting) adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan atas berbagai alternatif tindakan dan membantu memilih alternatif yang paling baik yang harus diambil oleh pengelola perusahaan. Akuntansi manajemen juga membantu manajemen dalam menjalankan operasi perusahaan sehari-hari dan merencanakan masa depan operasi.
Sedangkan yang termasuk bidang-bidang spesialisasi akuntansi lain adalah akuntansi biaya, akuntansii perpajakan, akuntansi anggaran, sistem akuntansi, dan akuntansi sosial. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :

1) Akuntansi biaya merupakan bidang akuntansi yang menekankan pada penentuan dan pengendalian biaya selama proses produksi dan harga pokok dari barang yang selesai diproduksi.

2) Akuntansi perpajakan merupakan bidang akuntansi yang menekankan pada penyusunan SPT (Surat Pajak Terutang) dan mempertimbangkan efek perpajakan dari suatu transaksi atau alternatif berbagai tindakan.

3) Akuntansi anggaran merupakan bidang akuntansi yang menyajikan rencana kegiatan keuangan untuk suatu periode, melalui catatan dan ikhtisar, serta menyediakan data perbandingan antara kegiatan sesungguhnya dengan rencananya.

4) Akuntansi pemerintahan merupakan bidang akuntansi yang menekankan pada pencatatan dan pelaporan transaksi dari lembaga pemerintah atau lembaga sosial dengan peraturan dan perundang-undangan yang mengikat lembaga-lembaga tersebut.

5) Sistem Akuntansi adalah bidang akuntansi yang menekankan masalah perancangan prosedur, metode dan teknik untuk mencatat dan mengolah transaksi perusahaan.

6) Akuntansi sosial merupakan bidang akuntansi yang cenderung membahas dan mengukur biaya sosial dan manfaatnya, misalnya mengukur pola kepadatan lalu lintas sebagai bagian dari studi penentuan pemakaian dana transportasi yang paling efisien.

7) Akuntansi pemeriksaan ( audity accounting)
8) Akuntansi Internasional (International accounting)
9) Akuntansi Nirlaba(Non profit accounting)

b. Pajak
Pajak di Indonesia dibagi dua yaitu pajak Negara dan pajak Daerah.

• Pajak Negara merupakan pajak yang dipungut oleh Departemen Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak misalnya PPH, PPN, PBB, dan Bea Materai

1. Pajak Penghasilan
Pajak yang dikenakan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam suatu tahun pajak. Yang berlaku saat ini diatur dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.

2. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai dari suatu Barang dan /atau Jasa Kena Pajak. Undang-undang nomor 18 tahun 2000 merupakan perundang-undangan yang mengatur hal ini.

3. Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis Pajak yang sangat dikenal, terutama oleh pemilik tanah dan /atau bangunan. Pajak ini dikenakan atas Tanah dan/ atau Bangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1994

4. Bea Materai
Merupakan jenis bea yang sering ditemukan dalam setiap transaksi dan/atau perjanjian. Bea Materai adalah bea dengan nominal tertentu yang dikenakan atas dokumen dan/atau kertas berharga tertentu. Diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 1985 dan perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2000


D. Fungsi Akuntansi dan Pajak
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi
Fungsi Pajak terdiri dari dari dua fungsi yaitu:
a. Fungsi Budgetair
Fungsi Budgetair disebut fungsi utama atau fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang – undang perpajakan yang berlaku.
b. Fungsi Regulerend
Fungsi Regulerend disebut juga fungsi tambahan karena hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama yaitu budgetair. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh : pemerintah ingin memberantas/mengurangi kebiasaan mabuk-mabukan dikalangan generasi muda maka pemerintah mengenakan pajak atas minuman keras dengan demikian harga menjadi mahal dan diharapkan konsumsi minuman keras menjadi berkurang

E. Manfaat Akuntansi dan Pajak
Pertama, dapat mengkomunikasikan kinerja/performance usaha kepada semua pihak yang berkepentingan baik untuk manajemen sendiri ataupun kepada pihak lain. Kita dapat mengetahui berapa laba perusahaan secara akurat dan handal dalam satu tahun atau satu semester sesuai dengan kebutuhan informasi. Kemudian dari komponen apa saja laba tersebut dihasilkan dan berbagai macam biaya yang dikeluakan untuk memperoleh laba tersebut. Informasi ini akan sangat bagi manajemen untuk melihat hasil dari usaha-usaha yang telah dilakukan secara terukur dan dari sini akan dapat ditentukan langkah-langkah ke depan untuk mengembangkan usahanya.
Kedua, akuntansi dapat mengkomunikasikan keadaan keuangan usaha, apakah kondisi keuangan perusahaan sehat ataukah sakit. Sehat disini dimaksudkan keuangan perusahaan mampu mendukung semua kegiatan-kegiatan usaha yang telah direncanakan seperti mampu membayar hutang-hutang ke suplier, membayar tagihan-tagihan lainnya yang harus dibayar perusahaan tanpa mengganggu keuangan perusahaan secara keseluruhan. Dan jika perusahaan dalam keadaan sakit yang ditandai dengan sulitnya perusahaan untuk membayar hutang-hutangnya baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Ketiga, akuntansi dapat mengkomunikasikan tentang sumber-sumber kas perusahaan baik yang berasal dari pendapatan maupun sumber-sumber lain seperti hutang bank serta untuk apa uang tersebut dikeluarkan yang disertai perubahan-perubahannya.
Keempat, Akuntansi dapat menyediakan berbagai macam informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak diluar perusahaan seperti perbankan apabila kita ingin mendapatkan kredit, pemerintah dalam hal ini kantor pajak, investor yang ingin bekerjasama dengan kita, dan juga pihak-pihak lain.
Kelima, dengan sistem akuntansi yang memadai maka perusahaan akan dapat berjalan secara lebih transparan, dan dapat mencegah kecurangan-kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadinya. Sekali lagi akuntansi adalah merupakan bahasa bisnis yang mesti ada dalam setiap perusahaan baik yang baru berdiri maupun yang sudah mapan.
Banyak orang bilang jika perusahaan tidak memiliki sistem akuntansi yang memadai ibarat petani tanpa hujan yang dapat dipastikan panennya akan gagal. Dengan alasan-alasan yang telah diuraikan tadi apapun alasannya setiap perusahaan harus memiliki sistem akuntansi yang memadai
Manfaat pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.


TINJAUAN PUSTAKA
Menurut sumber buku yang telah kami baca, akuntansi adalah proses mengidentifikasikan,mengukur dan melaporkan informasi ekonomi, untuk memungkinkan adanya penilaian dan keputusan yang jelas dan tegas bagi para pengguna informasi tersebut, sedangkan pajak adalah iuran kepada Negara (yang sapat di paksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali,yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

BAB III
PENUTUP
Demikian makalah tentang akutansi perpajakan yang kelompok kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembelajaran kita selanjutnya dan bisa berguna bagi kita di masa depan.

KESIMPULAN
Jadi akutansi perpajakan adalah proses terdiri dari identifikasi, pengukuran, dan pelaporan tentang pajak atau iuran yang harus di bayarkan wajib pajak kepada Negara.

SARAN
Dalam mengikuti proses pembelajaran Akuntansi perpajakan, harus di perhatikan dengan baik seperti istilah istilah dalam akuntansi dan pajak, perubahan undang undang dalam pajak,dan masalah masalah yang terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan perpajakan nasional.

DAFTAR PUSTAKA
Soemarso, 2002, Akuntansi suatu penganta, Jakarta : salemba empat.
Defano sony, S.E.,Kurnia rahayu Siti, S.E., 2006, Perpajakan Konsep, Teori, dan Isu, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Selasa, 20 Oktober 2009

TUGAS PTIK 2009

Contoh Implikasi Teknologi Komunikasi dalam Bidang Penyiaran

www.radioclinic.com


Apr
08Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Penyiaran
Oleh Alex Santosa Leave a Komentar
Kategori: program dan sales
Tags: harga, ijin radio, iklan, KPI, kpid, news, news director, pacaran, postel, pricing, produser, PRSSNI, radio, sdm, sertifikasi, siaran, standarisasi, talkshow, training, tribun timur makasar, upah

Idealisme dan cita-cita kadang terlalu indah untuk dibayangkan jika pada proses pencapaiannya tidak melihat kenyataan. Terlalu lama melihat langit di atas membuat kita melupakan tanah tempat kita berpijak. Terlalu lama membaca teori di buku membuat kita bingung mengawali kerja nyata.

Dalam tulisannya di Tribun Timur Makassar 31 Maret 2008 (bisa dibaca dibawah), Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (KPID Sulsel) – Andi Taddampali – memaparkan keinginan lembaganya untuk meningkatkan kualitas lembaga penyiaran di daerahnya melalui standarisasi dan sertifikasi. Cita-cita yang harus didukung oleh insan radio!

Tapi nampaknya apa yang diharapkan oleh KPID Sulsel tidak akan dengan mudah terwujud.Bukannya disambut dengan gembira oleh insan radio, sertifikasi dan standarisasi lembaga penyiaran yang diusung oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selama ini justru dirasa menjadi beban. Jika ternyata sebuah stasiun radio diketahui belum bisa memenuhi standar, apa yang akan dilakukan oleh KPI? Apakah akan ada bimbingan dan bantuan? Jika tidak ada tindakan nyata, dari KPI untuk meningkatkan kualitas lembaga penyiaran, standarisasi dan sertifikasi hanya akan menjadi golok untuk memancung sekian banyak radio yang saat ini hidup segan mati tak mau.

Standar seperti apa yang dijadikan acuan oleh KPI? Radio di ibukota atau di kota besar? Perlu diingat bahwa struktur, budaya, pengelolaan hingga kemampuan radio disetiap daerah berbeda. Harus disadari bahwa mayoritas stasiun radio di Indonesia terutama di daerah, didirikan oleh perorangan, keluarga dan antar teman atau kelompok. Hanya sedikit radio di Indonesia yang sejak awal berdiri ditangani oleh perusahaan besar. Pengelolaan radio sangat unik, sangat personal tidak bisa disamakan dengan mini market atau restoran waralaba. Menyehatkan tidak harus dengan mengamputasi.

Beberapa masalah yang dihadapi stasiun radio yang dibahas dalam tulisan Andi Taddampali:

masalah SDM
Sebagian besar sumber daya mannusia dalam sebuah stasiun radio, berasal dari berbagai latar belakang pendidikan. Syarat untuk menjadi, misalnya seorang penyiar, yang dibutuhkan bukan hanya pendidikan formal, tapi lebih kepada bakat dan kemampuan dia untuk siaran. Seorang tenaga penjualan juga tidak harus lulusan dari fakultas ekonomi, yang penting dia bisa jualan, bisa bicara, punya banyak kenalan dan lebih bagus lagi jika sudah memiliki akses ke pengusaha-pengusaha yang diharapkan bisa menjadi klien dari radio tersebut. Hal ini tidak menjadi masalah karena masing-masing radio sejak awal pasti telah melakukan seleksi dan pelatihan / training terhadap sumber daya manusianya. Untuk posisi umum seperti ini saja, sebuah radio pasti tidak dengan gampang menunjuk orang. Apalagi untuk posisi yang berada diatasnya seperti produser, program director, manager dan lain sebagainya, pasti dipilih melalui pengalaman, penilaian dan seleksi yang serius. Saya memiliki produser dan penyiar hebat di daerah yang mengawali karirnya dari seorang office boy! Buktinya mereka bisa! Saya juga pernah mempekerjakan beberapa lulusan S2 sebagai produser dan nyatanya tidak semuanya berhasil.

Kalau begitu apa perlunya melakukan sertifikasi terhadap SDM lembaga penyiaran? Bukannya hal ini nantinya akan menjadi “biaya” bagi mereka? Kalau memang kualitas SDM penyiaran dianggap kurang memenuhi “standard” KPI, kenapa tidak dilakukan pelatihan saja? Tidak hanya melalui sertifikasi…, masih banyak hal yang bisa dilakukan untuk memajukan lembaga penyiaran.

Efisiensi juga dilakukan oleh stasiun radio. Jika beberapa pekerjaan bisa ditangani oleh seorang crew, mengapa harus merekrut beberapa orang lagi? Selain bisa siaran, seorang penyiar bisa juga menangani produksi dan menjadi reporter. Bahkan tidak jarang seorang penyiar yang bisa menjadi sales person.

Masalah salary, tentunya sangat tergantung perkembangan industri radio dimasing-masing daerah, kemampuan dari perusahaan tersebut dan tentunya dari banyak sedikitnya pemasang iklan. Tentunya tidak ada yang mau hidup mewah tapi radionya cepat bangkrut.

masalah Penjualan / Iklan
Menjual radio tidak semudah yang dibayangkan. Amat sangat tergantung pada program yang ditawarkan, jumlah pendengar, jangkauan pancaran dan popularitas dari radio tersebut. Jangankan iklan nasional yang berasal dari biro-biro iklan di Jakarta. Untuk menawarkan iklan kepada perusahaan di daerah, belum tentu gampang jika calon klilen belum menyadari pentingnya berpromosi.

KPID Sulsel akan mengeluarkan standar harga iklan minimal. Untuk apa? Ini bisnis bung! Penentuan harga atau PRICING adalah bagian dari strategi bisnis. Orang bebas menentukan harga, sama bebasnya dengan orang menawar. Mereka sudah punya perhitungan kapan mau jual murah, kapan jual mahal bahkan kapan memberikan kesempatan pasang iklan gratis kepada klien mereka. Apa iya, dengan menentukan standar harga iklan minimal, pemasukan radio siaran akan meningkat? Saya rasa jawabnya TIDAK. PRSSNI saja kadang menjual iklan bersama yang harus diputar diseluruh radio yang menjadi anggotanya dengan harga yang jauh lebih murah.

masalah Perijinan
Masalah yang satu ini adalah masalah yang sangat klise yang harus dibereskan. Mengapa perijinan mahal? Apakah sudah sesuai dengan aturan? Bagaimana dengan radio-radio tanpa ijin apakah sudah ditertibkan? Masih ada kerancuan pemberian ijin antara Dirjen Postel dan Pemerintah Daerah karena masing-masing lembaga memiliki wewenang mengeluarkan ijin radio siaran, dan sekarang ada KPI yang juga ikut andil dalam memberikan ijin.


Tribun Timur Makassar – Senin, 31-03-2008

Menyehatkan Industri Penyiaran
Andi Taddampali (Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan)

DALAM beberapa minggu terakhir ini, kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) disibukkan dengan sebuah rencana besar, yakni rencana dikeluarkannya Peraturan KPID Sulsel tentang Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Penyiaran.

Dalam hal ini, KPID Sulsel akan membuat tiga buah peraturan, yakni Peraturan tentang Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Penyiaran, Peraturan tentang Standarisasi Ketenagakerjaan dan Upah Minimum Lembaga Penyiaran, dan Peraturan tentang Standarisasi Minimum Harga Iklan Lembaga Penyiaran.
Rencana itu merupakan wujud tugas dan kewajiban KPID Sulsel sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tujuannya adalah untuk memberikan penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) serta terciptanya iklim usaha yang sehat bagi lembaga penyiaran.

Salah satu masalah lembaga penyiaran di Sulsel adalah belum adanya keseragaman dalam hal standar organisasi dan kualitas SDM yang dimiliki. Selain itu, banyak lembaga penyiaran di Sulsel yang belum dikelola secara profesional.

Dalam beberapa kali penyelenggaraan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) oleh KPID Sulsel, terungkap permasalahan serius terkait dengan SDM yang menjadi batu sandungan dalam pengembangan industri radio di Sulsel, yakni SDM dari keluarga sendiri, pembajakan dari radio atau media lain, pekerja paruh waktu, dan disiplin ilmu yang tidak sesuai. Sedangkan dari sisi industri, radio di Sulsel juga memiliki masalah yang serius. Banyak yang masih menerapkan manajemen keluarga, dumping harga iklan, iklan sentralistik, sampai persoalan regulasi dan perizinan.

Sebatas Perizinan

Di Indonesia, regulasi dan perizinan di bidang penyiaran belum mampu membuat industri penyiaran tumbuh dengan baik. Banyak kalangan, khususnya para praktisi penyiaran, menilai bahwa sejauh ini regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah masih seputar perizinan. Belum menyentuh pada pembinaan dalam rangka pengembangan SDM dan industri penyiaran, terutama bagi lembaga penyiaran di daerah. Di sinilah tantangan KPID Sulsel untuk membuat regulasi yang mampu menyehatkan industri penyiaran di Sulsel dengan mengeluarkan peraturan yang mampu mendorong peningkatan organisasi, manajemen, SDM, dan teknis sesuai standar profesi penyiaran.

Sedangkan dari aspek kompetensi, lembaga penyiaran perlu sertifikasi untuk jabatan-jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus seperti program director, news director, produser, dan teknisi.
Dengan demikian, tenaga yang menduduki jabatan tersebut memiliki pengetahuan, keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai dengan standar profesi penyiaran. Sertifikasi ini akan dilakukan oleh organisasi penyiaran, perguruan tinggi, dan KPID Sulsel. Pasalnya, dalam sebuah industri penyiaran harus ada SDM yang menggawangi beberapa bidang penting, khususnya bagi radio yang memproduksi program news dan talkshow. Radio dengan segmen ini harus mempunyai program director yang membawahi news director, music director, dan talkshow department. Sementara untuk penyajian konten dituntut adanya produser.
Misalnya, tanggung jawab utama dalam perencanaan (planning), produser harus menentukan topik atau tema yang akan diangkat, pemilihan narasumber, sampai pada round down acara.
Begitu juga dalam sebuah talkshow, saat sesi tanya jawab dari pendengar, baik melalui telepon maupun SMS. Dalam hal ini, produser juga harus bertindak sebagai gate keeper dengan menyaring telepon atau SMS yang masuk.

Pascadiskusi berlangsung, tugas produser selanjutnya adalah melakukan evaluasi bersama dengan pihak manajemen. Dari hasil evaluasi itu selanjutnya akan muncul rekomendasi, baik internal maupun eksternal.

Kualitas penyajian konten di lembaga penyiaran, khususnya radio, juga sangat ditentukan oleh penyiar. Latar belakang pendidikan serta seberapa luas pengetahuannya terhadap satu masalah akan lebih meningkatkan kualitas penyajian sebuah program. Penyiar juga harus memahami konsep-konsep dasar hubungan dengan pendengar, yakni hubungan kesetaraan dan dialogis atau one to one level serta harus mampu menyampaikan sesuai dengan segmen pendengarnya. Mengingat kompleksitas masalah yang akan dihadapi serta risiko pencederaan ruang publik, perlu adanya sertifikasi untuk masing-masing jabatan itu.

Menjual Program

KPID Sulsel juga berharap peningkatan kompetensi SDM itu akan diikuti oleh peningkatan
kesejahteraan bagi insan-insan penyiaran. Untuk itu perlu ada aturan khusus terkait dengan tenaga part time, freelance, full time, dan magang.

Artinya, mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk berkarier di industri penyiaran patut memperoleh standar penghasilan minimal sama dengan industri lainnya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Jika lembaga penyiaran memperhatikan aspek kesejahteraan ini, maka insan-insan penyiaran akan berkerja lebih profesional.

Yang tak kalah pentingnya, KPID Sulsel juga akan mendorong setiap lembaga penyiaran untuk
meningkatkan penghasilan dari iklan. Karena itu KPID Sulsel akan mengeluarkan standar minimal harga iklan. Standarisasi minimal harga iklan ini diharapkan akan mendorong lembaga penyiaran untuk tumbuh kuat dan menciptakan iklim persaingan yang sehat dan tidak terjadi lagi
praktik dumping yang akan membuat lembaga penyiaran di Sulsel semakin terpuruk.

Terkait dengan iklan, radio-radio di Sulsel juga telah masuk pada jebakan share iklan nasional dan broker iklan. Padahal, share iklan nasional untuk radio di Sulsel sangat minim dan perolehannya juga sulit. Di sisi lain, banyak potensi iklan lokal yang semakin berkembang dan belum digarap dengan baik. Euforia pemilihan kepala daerah (pilkada), misalnya, menjadi lahan iklan yang potensial, baikdari partai politik, tim sukses, sampai ucapan selamat.

Begitu juga dengan perusahaan-perusahaan swasta, khususnya BUMN, yang akan melakukan sosialisasi secara lokal. Apabila digarap secara maksimal, nilai iklan yang diraup niscaya tinggi.
Fenomena ini seperti pepatah, kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak. Harus dipahami, bahan jualan radio dan televisi adalah program yang berkualitas, bukan harga iklan yang murah. Bila penjual rambutan di Jl AP Pettarani saja dapat membuat kesepakatan tentang harga minimal rambutan per kilogram, mengapa lembaga penyiaran tidak bisa membuat kesepakatan harga minimal iklan?

Salah satu rangkaian dalam membahas peraturan itu adalah dengan membentuk tiga Tim Perumus Standarisasi Lembaga Penyiaran yakni Tim Perumus Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Penyiaran, Tim Perumus Standarisasi Ketenagakerjaan dan Upah Minimum Lembaga Penyiaran, dan Tim Perumus Standarisasi Minimum Harga Iklan Lembaga Penyiaran.

Rangkaian lainnya adalah lokakarya standarisasi lembaga penyiaran yang dihadiri oleh segenap
stakeholder lembaga penyiaran di Sulsel serta rapat pleno standarisasi lembaga penyiaran yang dihadiri oleh segenap tim perumus pada tanggal 31 Maret 2008. Hasil lokakarya dan rapat pleno itu
akan menentukan perkembangan draft peraturan-peraturan KPID Sulsel tentang Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Penyiaran.

Harus dipahami, jumlah frekuensi terbatas dan merupakan aset publik. Tidak setiap lembaga yang mau atau mampu bersiaran bisa mendapat jatah. Penggunaan frekuensi harus diatur supaya tidak saling bentur. Tetapi faktanya di lapangan justru lebih dari saling bentur. Para pengguna sudah saling mematikan. Bahkan banyak pihak yang merasa frekuensi adalah aset pribadi yang bisa diwariskan, disewakan, bahkan diperjualbelikan dengan menyiasati hukum.

Penggunaan frekuensi radio yang merupakan milik publik mengharuskan penyiaran dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ads by Google
Lowongan CPNS 2009
Lowongan CPNS 2009 Kententuan & Persyaratan CPNS
www.ferrichow.comUsaha Kecil Uang Melimpah
tabungan Rp80rb di BCA/Mandiri hasilkan Uang juta/milyaran. Mudah.
www.AsiaKita.com/RianisaUang Halal di ATM BCA
Cara Mudah Dpt Uang Jutaan bahkan Milyaran dari Menabung 80rb di BCA
www.asiabersama.com/bcaMencari lelaki lajang
Bertemu pria lajang mencari jodoh Cobalah pelayanan chat gratis kami!
www.IndonesianCupid.com

Senin, 19 Oktober 2009

Lampung Post Online

Edisi Aktual | Edisi Cetak | Buras

Rubrik
Utama
Bandar Lampung
Ruwa Jurai
Bisnis
Pendidikan
Internasional
Ekonomi
Nasional
Olahraga
Politika
Opini
Hiburan
Ragam
Agrobisnis
Seni Budaya
Fokus
Profil
Dunia Anak
Keluarga
Kesehatan
Apresiasi
Traveling
euro2008
Suplemen
Dunia Kampus
Bintang Pelajar
Desain
Teknologi
Properti
Otomotif
Xin Wen
Sewindu Otonomi Daerah
Ponsel
Pesona Lampung
Wedding & Beauty
Mudik
Properti & Furnitur

Lampung Post
Terbit sejak 10 Agustus 1974

Info
Profil Perusahaan

Cari Berita


Selasa, 29 April 2008
OPINI
'Action Plan' KPID

Dedy Triadi

Anggota KPID Lampung

Perkembangan Teknologi komunikasi yang sangat pesat pada era globalisasi ini melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutan akan hak untuk mengetahui, dan hak untuk mendapatkan informasi. Bahkan informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyakat, dan menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga teknologi komunikasi informasi menembus batas negara dan lintas budaya yang tidak bisa dihindari bangsa manapun di planet ini.

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang disahkan pada 28 Desember 2002. UU ini sebagai penganti Undang-Undang No.24 Tahun 1997 yang telah ketinggalan zaman pada era globalisasi kini.

Di UU No. 32 disebutkan kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin negara. Hal ini sesuai dengan hasil amendemen UUD 1945 Pasal 28F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Namun, kebebasan ini tetap menjaga integritas nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, tata susila, dan memajukan kesejahteraan masyarakat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa. Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan mengunakan hak.

Lembaga Penyiaran

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran termasuk di Indonesia khususnya di Provinisi Lampung. Berdasar pada UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 13 (1) Jasa penyiaran terdiri atas Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi. (2) Jasa Penyiaran diselenggarkan oleh; a. Lembaga Penyiaran Publik. b. Lembaga Penyiaran Swasta. c. Lembaga Penyiaran Komunitas. d. Lembaga Penyiaran Berlangganan

Keempat lembaga penyiaran ini baik radio maupun televisi perannya sangat strategis karena sebagai penyalur informasi dan pembentuk opini publik. Lembaga Penyiaraan menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi elemen masyarakat, pemerintah, elite politik, pelaku bisnis, dan dunia usaha.

Sejak disahkan UU Penyiaran pada 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan mendasar dalam semangat UU ini adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak eksklusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (independent regulatory body). Oleh sebab itu, guna melindungi kepentingan publik dan memberdayakan peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial sesuai dengan amanah UU penyiaran, dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Tugas dan Wewenang

Didalam UU ini disebutkan KPI berada di pusat maupun di daerah guna menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik akan penyiaran. Selain itu, pengaturan penggunaan frekuensi yang merupakan ranah publik harus dikelola sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemilik modal maupun kepentingan kekuasaan.

Berdasar pada Pasal 8 Ayat (2) UU No.32 Tahun 2002 dalam menjalankan fungsinya Komisi Penyiaran Indonesia mempunyai kewenangan sebagai berikut.

Menetapkan standar program siaran.

Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Selain itu, KPI mempunyai tugas dan kewajiban: Menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.

Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritikan dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

'Action Plan' KPID

Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena penyiaran berkaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien, pengunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Hal ini berarti lembaga penyiaran baik radio maupun televisi harus menjalankan fungsi pelayanaan informasi publik yang sehat, benar, dan bertanggung jawab.

Informasi terdiri atas bermacam-macam bentuk, mulai berita, hiburan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan sebagainya. Dasar dari fungsi pelayanan informasi ini adalah diversity of content (prinsip keberagaman isi), yaitu tersedianya informasi yang beragam bagi publik berdasar pada jenis program maupun isi program siaran.

Sedangkan diversity Of ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) adalah jaminan bahwa kepemilikan lembaga penyiaran tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau pemilik modal sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antarpengelola lembaga penyiaran.

Guna merealisaikan fungsi pelayanan informasi ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung memiiki action plan, yaitu; menyosialisasikan keberadaan KPID kesemua lembaga penyiaran, pemerintah daerah, stake holder, elemen masyarakat dengan melakukan kampanye melalui media massa. Literasi Media dengan melakukan diskusi dan seminar mengundang praktisi penyiaran, pakar komunikasi, dan kalangan jurnalis serta elemen masyarakat.

Memberdayakan partisipasi publik untuk melakukan kontrol sosial terhadap isi siaran dengan membuka posko pengaduan melalui SMS center, Website dan kotak pos KPID. Mengadakan pelatihan SDM bagi praktisi penyiaran guna meningkatkan kemampuan profesinalitas dalam dunia broadcasting.

Menyusun peraturan daerah (perda) dengan melibatkan stake holder, pemerintah daerah, lembaga legislatif, praktisi penyiaran, dan elemen masyarakat guna menciptakan regulasi iklim usaha yang sehat dan kondusif di daerah Provinsi Lampung.
Cetak Berita
Copyright © 2004 Lampung Post. All rights reserved.
In associated with Media Indonesia Online.
Comments and suggestions please email webmaster@metrotvnews.com

Berita Lainnya

Sertifikasi Guru, Mengapa Diperdebatkan?

Ekonomi dalam Kondisi Demam

Nuansa: SBY = 'Sabar Bae Yo'

Tajuk:KPK vs DPR, Siapa 'Superbody'?
Lampung Post Online

Edisi Aktual | Edisi Cetak | Buras

Rubrik
Utama
Bandar Lampung
Ruwa Jurai
Bisnis
Pendidikan
Internasional
Ekonomi
Nasional
Olahraga
Politika
Opini
Hiburan
Ragam
Agrobisnis
Seni Budaya
Fokus
Profil
Dunia Anak
Keluarga
Kesehatan
Apresiasi
Traveling
euro2008
Suplemen
Dunia Kampus
Bintang Pelajar
Desain
Teknologi
Properti
Otomotif
Xin Wen
Sewindu Otonomi Daerah
Ponsel
Pesona Lampung
Wedding & Beauty
Mudik
Properti & Furnitur

Lampung Post
Terbit sejak 10 Agustus 1974

Info
Profil Perusahaan

Cari Berita


Selasa, 29 April 2008
OPINI
'Action Plan' KPID

Dedy Triadi

Anggota KPID Lampung

Perkembangan Teknologi komunikasi yang sangat pesat pada era globalisasi ini melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutan akan hak untuk mengetahui, dan hak untuk mendapatkan informasi. Bahkan informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyakat, dan menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga teknologi komunikasi informasi menembus batas negara dan lintas budaya yang tidak bisa dihindari bangsa manapun di planet ini.

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang disahkan pada 28 Desember 2002. UU ini sebagai penganti Undang-Undang No.24 Tahun 1997 yang telah ketinggalan zaman pada era globalisasi kini.

Di UU No. 32 disebutkan kemerdekaan atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin negara. Hal ini sesuai dengan hasil amendemen UUD 1945 Pasal 28F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Namun, kebebasan ini tetap menjaga integritas nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan, tata susila, dan memajukan kesejahteraan masyarakat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa. Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan mengunakan hak.

Lembaga Penyiaran

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran termasuk di Indonesia khususnya di Provinisi Lampung. Berdasar pada UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 13 (1) Jasa penyiaran terdiri atas Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi. (2) Jasa Penyiaran diselenggarkan oleh; a. Lembaga Penyiaran Publik. b. Lembaga Penyiaran Swasta. c. Lembaga Penyiaran Komunitas. d. Lembaga Penyiaran Berlangganan

Keempat lembaga penyiaran ini baik radio maupun televisi perannya sangat strategis karena sebagai penyalur informasi dan pembentuk opini publik. Lembaga Penyiaraan menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi elemen masyarakat, pemerintah, elite politik, pelaku bisnis, dan dunia usaha.

Sejak disahkan UU Penyiaran pada 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan mendasar dalam semangat UU ini adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak eksklusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (independent regulatory body). Oleh sebab itu, guna melindungi kepentingan publik dan memberdayakan peran serta masyarakat untuk melakukan kontrol sosial sesuai dengan amanah UU penyiaran, dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Tugas dan Wewenang

Didalam UU ini disebutkan KPI berada di pusat maupun di daerah guna menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik akan penyiaran. Selain itu, pengaturan penggunaan frekuensi yang merupakan ranah publik harus dikelola sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemilik modal maupun kepentingan kekuasaan.

Berdasar pada Pasal 8 Ayat (2) UU No.32 Tahun 2002 dalam menjalankan fungsinya Komisi Penyiaran Indonesia mempunyai kewenangan sebagai berikut.

Menetapkan standar program siaran.

Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Selain itu, KPI mempunyai tugas dan kewajiban: Menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.

Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritikan dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

'Action Plan' KPID

Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena penyiaran berkaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien, pengunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Hal ini berarti lembaga penyiaran baik radio maupun televisi harus menjalankan fungsi pelayanaan informasi publik yang sehat, benar, dan bertanggung jawab.

Informasi terdiri atas bermacam-macam bentuk, mulai berita, hiburan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan sebagainya. Dasar dari fungsi pelayanan informasi ini adalah diversity of content (prinsip keberagaman isi), yaitu tersedianya informasi yang beragam bagi publik berdasar pada jenis program maupun isi program siaran.

Sedangkan diversity Of ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) adalah jaminan bahwa kepemilikan lembaga penyiaran tidak terpusat dan dimonopoli segelintir orang atau pemilik modal sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan kondusif antarpengelola lembaga penyiaran.

Guna merealisaikan fungsi pelayanan informasi ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung memiiki action plan, yaitu; menyosialisasikan keberadaan KPID kesemua lembaga penyiaran, pemerintah daerah, stake holder, elemen masyarakat dengan melakukan kampanye melalui media massa. Literasi Media dengan melakukan diskusi dan seminar mengundang praktisi penyiaran, pakar komunikasi, dan kalangan jurnalis serta elemen masyarakat.

Memberdayakan partisipasi publik untuk melakukan kontrol sosial terhadap isi siaran dengan membuka posko pengaduan melalui SMS center, Website dan kotak pos KPID. Mengadakan pelatihan SDM bagi praktisi penyiaran guna meningkatkan kemampuan profesinalitas dalam dunia broadcasting.

Menyusun peraturan daerah (perda) dengan melibatkan stake holder, pemerintah daerah, lembaga legislatif, praktisi penyiaran, dan elemen masyarakat guna menciptakan regulasi iklim usaha yang sehat dan kondusif di daerah Provinsi Lampung.
Cetak Berita
Copyright © 2004 Lampung Post. All rights reserved.
In associated with Media Indonesia Online.
Comments and suggestions please email webmaster@metrotvnews.com

Berita Lainnya

Sertifikasi Guru, Mengapa Diperdebatkan?

Ekonomi dalam Kondisi Demam

Nuansa: SBY = 'Sabar Bae Yo'

Tajuk:KPK vs DPR, Siapa 'Superbody'?
Copyright © 2003 Lampung Post. All rights reserved.
Selasa, 30 Juni 2009
JURNALISTIK: Wartawan Harus Ingin Tahu

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Agar sukses di dunia persuratkabaran, seorang jurnalis harus memiliki rasa ingin tahu tinggi. Selain itu, media memerlukan team work kuat agar bisa memenangkan persaingan.

Redaktur Lampung Post Amirudin Sormin mengungkapkan hal itu saat menerima kunjungan 43 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro (UMM). Mahasiswa program Manajemen Informatika Komputer tersebut dipimpin Sekretaris Program Sudarmadji dan diterima Kepala Bagian Promosi Alfian, staf informasi dan teknologi (IT) Rifai, di aula Lampung Post, Senin (29-6).

Sudarmadji mengatakan kunjungan mahasiswa ini bertujuan memperdalam ilmu di bidang informasi dan teknologi serta ilmu komunikasi. "Kami memilih Lampung Post karena merupakan salah satu harian terkemuka dan tepercaya di Lampung," kata dia.

Amirudin Sormin mengatakan penerbitan koran berawal dari rapat proyeksi pada pagi hari. "Pada saat proyeksi, semua berita yang akan kami cari kami rencanakan," kata dia.

Kemudian reporter mencari berita di lapangan dan selanjutnya menuliskannya. "Sebagai sebuah penerbitan koran, harian kita secara ketat menjaga deadline agar koran bisa diterima masyaarkat tepat waktu," kata dia. Selain itu, koran juga harus diantarkan ke seluruh pelosok Lampung yang ada di Bakauheni hingga Pematang Panggang.

Sementara itu, para mahasiswa yang berasal dari Metro tersebut terlihat antusias untuk mengetahui lebih jauh dunia persuratkabaran. Para mahasiwa bertanya mengenai syarat menjadi jurnalis dan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada surat kabar.

Menjawab hal tersebut, Amirudin mengatakan seorang jurnalis harus memiliki rasa keingintahuan tinggi. Sehingga segala hal yang meyangkut kepentingan masayarkat banyak bisa diinformasikan kepada publik. n UNI/S-1
*
* Home
* |
* Profil perusahaan
* |
* Press Release
* |
* Events
* |
* Hubungi Kami

RCTI - Rajawali Citra Televisi Indonesia
RCTI - Rajawali Citra Televisi Indonesia

* Movie
* |
* Sinetron
* |
* Serial TV
* |
* Musik
* |
* Reality Show
* |
* Program Anak
* |
* Berita
* |
* Infotainment
* |
* Religi
* |
* Variety Show
* |
* Game Show
* |
* Olahraga
* |
* Sitkom
* |

Ikatan apa yang terjadi di antara Nikita Willy dan Risty Tagor? Dan bagaimana kisah cinta mereka dengan Rionaldo Stockhorst dan Rizha Wahab? Saksikan SAFA DAN MARWAH, Setiap Hari pk. 19.00 WIB! RCTI - Rajawali Citra Televisi Indonesia
Box Office Movie
BOM PLATINUM: MR AND MRS SMITH
Sabtu
31 Oktober 2008
Box Office Movie - BOM PLATINUM: MR AND MRS SMITH
Box Office Movie
BOM: HIDALGO
Sabtu
31 Oktober 2008
Box Office Movie - BOM: HIDALGO
Box Office Movie
SAFA DAN MARWAH
Sabtu
31 Oktober 2008
Box Office Movie - SAFA DAN MARWAH
Box Office Movie
BOM: THREE MAN AND A BABY
Sabtu
31 Oktober 2008
Box Office Movie - BOM: THREE MAN AND A BABY
Box Office Movie
BOM: LADDER 49
Sabtu
31 Oktober 2008
Box Office Movie - BOM: LADDER 49
Box Office Movie
CINTA DAN ANUGERAH
Sabtu
31 Oktober 2008
Box Office Movie - CINTA DAN ANUGERAH

* 1
* 2
* 3
* 4
* 5
* 6

Selasa, 20 Oktober 2009

SEKARANG DI RCTI

GO SPOT
06:30 WIB - 07:30 WIB
ACARA SELANJUTNYA
07:30 WIBSIAPA LEBIH BERANI
09:00 WIBDAHSYAT
11:00 WIBSILET
Lihat Jadwal Lengkap
PROGRAM UNGGULAN

* REALITY SHOW
* MUSIK
* GAME SHOW
* OLAHRAGA

RUMAH HADIAH
MULAI 19 OKTOBER, SENIN - JUMAT PK. 17.30 WIB
Formulir Idola Cilik 3
Jalinan Kasih

*
*
*
*
*
*
*
*
*

20 Oktober 2009
Kemarin Hari Ini Judul Lagu - Artis RBT
1 1 DILEMA CINTA - Ungu No RBT
2 2 KETERLALUAN - The Potter No RBT
3 3 JIKA CINTA DIA - Geisha No RBT
4 4 HATI YANG KAU SAKITI - Rossa No RBT
5 5 JANGAN MENYERAH - d'Masiv No RBT

SENIN - JUMAT PKL. 09.00 WIB
SABTU PKL. 08.30 WIB
MINGGU PKL. 13.00 WIB

Berita Terkini

* Jakarta Jadi Lautan Demo Saat Pelantikan SBY
* Kisah Regita dengan Gizi Buruk & Kelainan Jantung
* Rp44 M untuk Pajak Online di Pemprov DKI
* Walah... Cabuli 6 Santriwati, Guru Ngaji Dibui

Infotainment

* Cici Paramida: Suhaebi Cari Sensasi
* Indra Brugman Pilih Jadi Menteri Hiburan
* ASHA SHARA: RAFFI TEMAN CURHAT SAYA

Asha Shara mengaku sering curhat kepada Raffi Ahmad.
* ALYSSA PULANG KE INDONESIA, PASHA MALAH KE AUSTRALIA

Alyssa Soebandono terlihat pulang ke Indonesia untuk liburan tengah semester dan syuting iklan. Lalu, kenapa Pasha malah pergi ke Australia?

dahsyat@rcti.tv
missindonesia_rcti@yahoo.com

Halo adik-adik di Medan! Ingin menjadi idola cilik seperti Debo? Ikuti audisi Idola Cilik 3 di Medan, 20-21 Oktober 2009 di gedung PRSU Tapian Daya. Info lebih lanjut, klik di sini!

Ikuti Audisi THE MASTER SEASON 2 di Yogyakarta, Sabtu, 17 Oktober mulai pkl. 10.00 WIB di University Center Hotel, Kompleks UGM, Yogyakarta. Download formulirnya di sini!

Bagaimana jika seseorang berada di bawah pengaruh hipnotis Rommy Rafael? Saksikan di ROMMY RAFAEL MASTER HIPNOTIS, setiap Senin 22.00 WIB!

Akankah klien Mata-mata kali ini berhasil mengungkap misteri di balik kebohongan kakak iparnya? Saksikan Senin, 23 Februari, 15.30 WIB!

Masih adakah orang yang berhati mulia dan ikhlas menolong orang lain?

Apa jadinya bila sebuah keluarga yang selama ini tidak memilki rumah tiba-tiba diberikan sebuah hadiah berupa rumah? Saksikan di RUMAH HADIAH, mulai 19 Okt, Senin - Jumat pk. 17.30 WIB di R

Ingin tahu kemampuan Deddy Corbuzier sebagai seorang Master Mentalist sejati? Saksikan Setiap Selasa, 22.00 WIB!

Bagaimana kisah para manusia yang berusaha untuk kembali ke jalan yang benar? Saksikan DRAMA REALITY TAK ADA YANG ABADI, setiap Rabu pkl. 22.00 WIB.

Apa jawaban pasangan yang sedang berkonflik untuk pertanyaan "masihkah kau mencintaiku"? Saksikan setiap Kamis, pkl. 22.00 WIB dan Spesial 2 Jam, Jumat, pkl. 22.00 WIB!

Siapa lagi yang akan dibantu oleh Tim Bedah Rumah untuk merenovasi rumahnya?

Akankah klien Mata-mata kali ini berhasil mengungkap misteri di balik kebohongan kakak iparnya? Saksikan Senin, 23 Februari, 15.30 WIB!

Semarakan siang harimu dengan menyaksikan musik, games dan tantangan dalam satu program di HITS! Setiap Sabtu pkl. 15.30 WIB!

Saksikan pertandingan-pertandingan seru di Liga Champions, mulai tanggal 18 Agustus 2009, eksklusif di RCTI!

Siapa lagi yang akan dibantu oleh Tim Bedah Rumah untuk merenovasi rumahnya?

Seperti apa proses pelantikan presiden SBY dan wakilnya Boediono? Saksikan di DAHSYATNYA PELANTIKAN PRESIDEN, besok pagi. pk. 07.30 WIB!

Halo adik-adik di Medan! Ingin menjadi idola cilik seperti Debo? Ikuti audisi Idola Cilik 3 di Medan, 20-21 Oktober 2009 di gedung PRSU Tapian Daya. Info lebih lanjut, klik di sini!

Apa yang membuat Kenai sadar dan akhirnya menyayanyi beruang? Saksikan di MAGICAL WORLD OF DISNEY: BROTHER BEAR, Minggu, 25 Oktober 2009 pkl. 09.00 WIB!

Ikuti Audisi THE MASTER SEASON 2 di Yogyakarta, Sabtu, 17 Oktober mulai pkl. 10.00 WIB di University Center Hotel, Kompleks UGM, Yogyakarta. Download formulirnya di sini!

Saksikan pertandingan-pertandingan seru di liga papan atas Italia, setiap Minggu atau Senin dinihari di RCTI!
MNC Group - Media Nusantara Citra

* Home
* |
* Profil perusahaan
* |
* Press Release
* |
* Events
* |
* Hubungi Kami

© Copyright 2008 RCTI - Rajawali Citra Televisi Indonesia
Segala isi dan elemen dari website ini dilindungi oleh undang-undang.

Designed and Maintained by www.okezone.com - Indonesian news & entertainment online!
* Home
*
* Politik
*
* Kriminal
*
* Ekonomi
*
* Olahraga
*
* Pariwisata, Seni & Budaya
*
* Agama
*
* Pendidikan & Kesehatan
*
* Ragam

Serta Ginting Siap Pimpin Golkar Sumut BI Butuhkan Sarjana S1 dan S2 Star City Digrebek Korban Percaloan Lapor ke Poldasu Putra Langkat Pimpin PMII Sumut Sibolga Berpotensi Jadi Pusat Perdagangan dan Jasa Syamsul Lebih Terhormat Jadi Wantim Golkar Mahasiswa STIE Harapan Kunjungi Panti Asuhan Pembunuhan Taruna ATKP Direkonstruksi Miyabi dan Jaksa Porno
Home
cara mudah dan murah membuat website
Pendidikan Jurnalistik Perlu Bagi Wartawan
PostDateIcon Tue, 07/14/2009 - 22:09 | PostAuthorIcon admin

MEDAN - Pendidikan jusrnalistik baru, perlu bagi kalangan wartawan. Karena ilmu jurnalistik selalu berkembang, mengimbangi kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.

Demikian Pemimpin Redaksi Suratkabar Orbit, Maruli Agus Salim mengatakan kepada wartawan di Medan, Senin (13/7) sehubungan akan digelarnya pelatihan bagi wartawan media itu dalam waktu dekat.

Pihaknya menjadualkan pelaksanaan Diklat Jurnalistik bagi seluruh wartawannya dan kalangan pelajar, mahasiswa pada 17 dan 18 Juli 2009 di hotel Dharma Deli Jl Balaikota Medan.

"Diklat tersebut merupakan sarana persiapan prangkat dan personil menuju penerbitan Suratkabar Orbit, menjadi sebuah harian yang terbit di Medan," katanya.

Dikatakan, berkembangnya cyber communications (teknologi komunikasi) ditandai dengan mudahnya lahir media massa, namun cenderung tidak diimbangi dengan media massa yang konsen terhadap pendidikan jurnalistik yang profesional.

Menjawab media massa profesional saat ini, kata Maruli Agus Salim, diperlukan sarana pendidikan new jurnalisme (jurnalistik baru) guna membangun intelektualitas dan profesionalisme generasi penerus wartawan siap pakai di era global.

Pendidikan terdiri dari teori dan praktik menulis termasuk kiat pengelolaan sebuah persuratkabaran, dibimbing oleh kalangan akademisi, pakar jurnalistik dari Jakarta dan wartawan senior berpengalaman dan ahli di bidang pers.

Antara lain H Muchyan AA Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sumatera Utara, As Atmadi praktisi jurnalistik Jakarta, H Ali Murthado M.Hum Redaktur Harian Analisa, Drs Mayjen Simanungkalit Redaktur Harian Medan Pos dan Maruli Agus Salim Pemimpin Redaksi Suratkabar Orbit.

Menurut Maruli, bagi seluruh wartawan suratkabar yang dipimpinnya sudah harus melakukan konfirmasi kesediaan menjadi peserta sebelum 16 Juli 2009. Kepada peserta umum juga sudah dapat mendaftarkan diri setiap jam kerja di kantor Redaksi Suratkabar Orbit Jl T Amir Hamzah No 46 Medan.***
PostCommentsIcon Add new comment | PostTagIcon Tags: Ragam
Index | Redaksi | Info Iklan
Search
Berita Lain

*
Mon, 10/19/2009 - 17:28
Serta Ginting Siap Pimpin Golkar Sumut
*
Mon, 10/19/2009 - 09:07
BI Butuhkan Sarjana S1 dan S2
*
Mon, 10/19/2009 - 09:06
Star City Digrebek
*
Mon, 10/19/2009 - 09:06
Korban Percaloan Lapor ke Poldasu
*
Mon, 10/19/2009 - 09:05
Putra Langkat Pimpin PMII Sumut
*
Mon, 10/19/2009 - 09:04
Sibolga Berpotensi Jadi Pusat Perdagangan dan Jasa
*
Mon, 10/19/2009 - 09:03
Syamsul Lebih Terhormat Jadi Wantim Golkar
*
Mon, 10/19/2009 - 08:41
Mahasiswa STIE Harapan Kunjungi Panti Asuhan
*
Fri, 10/16/2009 - 21:10
Pembunuhan Taruna ATKP Direkonstruksi
*
Thu, 10/15/2009 - 21:43
Miyabi dan Jaksa Porno

Olahraga

*
Mon, 10/12/2009 - 19:54
KNPI Medan Berjaya di Kejurda Suzuki OMR 2009 Seri-II
*
Tue, 09/08/2009 - 18:01
Warga Batu Kober Demo
*
Sun, 08/30/2009 - 22:49
Pemain Muda PSMS Mulai Maksimal
*
Fri, 08/28/2009 - 21:17
Kajub Hengkang ke Semen Padang
*
Fri, 08/28/2009 - 20:55
187 Atlit Sumut Ikut Pelatda
*
Fri, 08/28/2009 - 09:03
PSMS Butuh Figur Ayah
*
Sat, 08/22/2009 - 21:25
23 Pemain PSMS Teken Kontrak
*
Mon, 08/03/2009 - 19:03
Pembangunan GSG Dilanjutkan
*
Thu, 07/23/2009 - 13:20
Perampok Rp 15 M Menyerah di Binjai


Pariwisata

*
Thu, 10/08/2009 - 19:51
600 Personil Polisi Amankan Pesta Danau Toba
*
Thu, 10/01/2009 - 21:05
Kapoldasu Harapkan Pesta Danau Toba Profesional
*
Thu, 10/01/2009 - 19:59
Pembatas Jalan Tanpa Izin
*
Thu, 10/01/2009 - 00:19
Changcuter Akan Goyang Lapangan Merdeka
*
Mon, 09/28/2009 - 22:06
Illegal logging Bukan Penyebab Banjir Madina
*
Thu, 09/17/2009 - 21:59
Rumah Kos Digrebek
*
Tue, 09/15/2009 - 12:11
Walikota Medan Mohon Dukungan Media Online
*
Sun, 09/13/2009 - 23:39
Genset Hotel Meledak, Artis KDI Terkurung
*
Sun, 09/13/2009 - 23:08
Pesta Buah Tanah Karo Akan Digelar
*
Thu, 09/03/2009 - 23:48
600 Personil Dishub Disiagakan


Agama

*
Fri, 10/09/2009 - 18:52
Gubsu: Lima Kunci Menjaga Komunikasi
*
Thu, 10/01/2009 - 21:02
PDM Medan Buka Posko Bantuan Bencana Sumbar
*
Wed, 09/30/2009 - 18:35
KAHMI Diharapkan Jadi Wadah Pergerakan
*
Sun, 09/27/2009 - 22:26
PPP Sumut Halal bi Halal dan Syukuran
*
Tue, 09/15/2009 - 23:11
KNPI Medan Kunjungi Medan Denai
*
Tue, 09/15/2009 - 15:52
DPP-PBI Safari Ramadhan di Bona Pasogit
*
Mon, 09/14/2009 - 20:33
KNPI Pakpak Bharat Safari Ramadhan
*
Sun, 09/13/2009 - 23:07
Safari Ramadhan HIMMSI
*
Sat, 09/12/2009 - 15:57
KNPI Medan Buka Puasa
*
Mon, 09/07/2009 - 17:40
Ketua KNPI Kunjungi Mesjid Al-Muttagin

Contact Us | Terms of Use | Trademarks | Privacy Statement
Copyright © 2009 Medansatu.com. All Rights Reserved.

Design Support by Jasadesign.com.